
SMKS Darul Amanah Sukorejo senantiasa berkomitmen untuk mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, guna mendukung mutu layanan pendidikan di sekolah.
Pada periode 1 Januari – 30 Juni 2025, sekolah menerima Dana BOS sebesar Rp 120.750.000. Dana tersebut digunakan untuk mendukung 8 standar pendidikan yang mencakup berbagai subprogram. Adapun rincian penggunaannya adalah sebagai berikut:
Ringkasan Penggunaan Dana:
- Standar Isi
Pengembangan peserta didik dan perpustakaan sebesar Rp 255.000 - Standar Proses
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, serta evaluasi pembelajaran sebesar Rp 3.610.000 - Standar Tenaga Kependidikan
Pengembangan profesi dan tenaga kependidikan sebesar Rp 756.000 - Standar Sarana dan Prasarana
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 3.583.000 - Standar Pengelolaan
Pelaksanaan administrasi sekolah dan pembayaran langganan jasa sebesar Rp 57.706.068 - Standar Pembiayaan
Tidak ada penggunaan dana pada standar ini untuk periode ini - Standar Penilaian Pendidikan
Pelaksanaan penilaian pendidikan sebesar Rp 432.500 - Pembayaran Honor Tenaga Pendidik Non-PNS
Sebesar Rp 46.800.000
Total Penggunaan Dana:
Rp 117.167.568
Sisa Dana Akhir Periode:
Rp 3.582.432
Seluruh proses penggunaan dana telah disesuaikan dengan Juknis BOS Tahun 2025, dan dilaksanakan secara terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan sekolah.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat melihat laporan lengkap yang terpampang di papan pengumuman sekolah atau menghubungi pihak manajemen sekolah.